Detik-detik Oknum Tenaga Medis Lakukan Pelecehan dan Peras Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta

Polresta Bandara Soekarno Hatta mengungkap kasus pelecehan, pemerasan, dan pemalsuan dokumen yang dilakukan oknum tenaga kesehatan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan peristiwa bermula saat tersangka EF memalsukan dokumen rapid test sebagai persyaratan terbang untuk korban berinisial LHI. "Sebenarnya LHI ini awal rapid test nya sudah nonreaktif, namun oleh pelaku ini dibuat dua kali karena berdalih yang pertama reaktif dan bila membayar sejumlah uang atau ada transaksi, maka hasilnya bisa menjadi nonreaktif," kata Yusri di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Senin (28/9/2020)

Menurut dia, peristiwa terjadi, Minggu (13/9/2020). Pada saat itu, LHI berencana akan terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Nias, Sumatera Utara menggunakan maskapai Citilink. Lantaran korban belum memiliki surat nonreaktif, sebagai syarat penumpang pesawat, korban mendatangi fasilitas rapid test di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta sekira pukul 04.00 WIB.

"Saat itulah korban diberitahu kalau hasil rapidnya reaktif dan dibujuk, bila membayar nominal tertentu, hasil rapid (test) bisa berubah. Akhirnya korban mentransfer Rp 1,4 juta ke rekening pelaku," kata Yusri. Setelah itu, terjadi pencabulan di area lorong berdekatan dengan rapid test. Barulah pada 18 September atau lima hari setelahnya, korban LHI berani bersuara atas apa yang menimpa dirinya di akun twitter miliknya.

Setelah cuitan tersebut, pada tanggal 18 September malam, tiga penyelidik Polresta Bandara Soekarno Hatta menyusuri keberadaan korban yang akhirnya didapati korban berada dan tinggal di Gianyar, Bali. Penyelidik langsung meminta keterangan korban dan meminta bantuan saksi ahli yakni P2TP2A Gianjar Bali, memastikan kejiwaan korban. "P2TP2A Gianjar untuk memperkuat lagi lantaran korban mengaku trauma, dan benar hasil keterangan ahli menyatakan bila korban mengalami trauma dengan kejadian yang dia alami," tutur Yusri.

Lalu, selang sepekan atau tepatnya 25 September 2020, pelaku berhasil diamankan di kosannya, di Balige, Toba Samosir. Ia ditangkap bersama dengan seorang perempuan dan anak kecil yang diakuinya sebagai anak. Kini, tersangka EF harus mendekam di balik jeruji Polresta Bandara Soekarno Hatta, dengan sangkaan pasal 368, 289, 294 dan 267 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pelaku merupakan alumnus fakultas kedokteran di salah satu universitas di Sumatera Utara. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari PT Kimia Farma. "Kita sudah memeriksa pada PT Kimia Farma untuk mengetahui terlapor ini apakah dokter atau tenaga ahli. Dari keterangan kimia farma bahwa yang bersangkutan adalah lulusan dari salah satu universitas di Sumatera Utara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Yusri menyampaikan tersangka memiliki gelar sarjana kedokteran. Namun demikian, EFY belum memiliki sertifikasi profesi sebagai dokter. "Gelar akademis dari tersangka adalah sarjana kedokteran tapi belum mengambil sertifikasi sebagai dokter. Dia adalah lulusan baru memang sarjana kedokteran," jelasnya. Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya telah berencana memanggil dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan universitas swasta yang merupakan tempat tersangka mengenyam pendidikan.

"Kami mau memanggil dari IDI dan akan meriksa universitas swasta di mana tersangka ini kuliah untuk kita bisa memastikan betul apakah tersangka ini sarjana kedokteran untuk bisa memastikan lagi," jelasnya. Menurutnya, penyidik juga telah berencana untuk memeriksa pihak yang berasal dari IDI. "Rencana hari ini IDI baru bisa datang hari ini untuk bisa dilakukan pemeriksaan. Kita sambil menunggu terus melakukan pemberkasan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap oknum petugas medis berinisial EFY yang diduga melakukan penipuan dan pelecehan seksual terhadap penumpang pesawat di Bandara Soekarno Hatta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pelaku ditangkap di daerah Balige, Toba, Samosir, Sumatera Utara pada Jumat (25/9/2020) pagi. "Pagi tadi EFY diamankan di Balige, Toba, Samosir, Sumatera Utara. Yang bersangkutan sementara dalam perjalanan menuju Polres Metro Bandara Soetta," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9/2020).

Saat penangkapan, pelaku diketahui tengah bersama seorang wanita yang diduga adalah istrinya. Menurut Yusri, disitu juga ada bocah yang diduga anak pelaku. "Pada saat penangkapan dia bersama wanita dan anak yang diduga istri yang masih kita dalami. Hasil pemeriksaan awal saat di TKP ia mengaku bahwa mendengar adanya cuitan kemudian langsung melarikan diri menggunakan kendaraan umum," katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *