ICW Desak MA Tolak PK Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali (PK) yang sedang diajukan oleh terpidana kasus korupsi Simulator SIM, Djoko Susilo, jika tidak memenuhi tiga yang diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP. "Yakni Bukti baru; Pertentangan antar putusan; Kekhilafan hakim," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangannya, Selasa (2/2/2021). Hal ini penting, sebab dikatakan Kurnia, sering kali para terpidana kasus korupsi beranggapan PK merupakan jalan pintas untuk mendapatkan pengurangan hukuman.
"Apalagi, pasca Artidjo Alkostar purna tugas, putusan pada tingkat PK, khususnya terpidana high profile dan ditangani oleh KPK, kerap mendapatkan hukuman yang lebih rendah ketimbang putusan yang telah incracht sebelumnya," cetus Kurnia. Selain itu, menurutnya, ICW tidak melihat adanya perhatian serius dari Ketua Mahkamah Agung terhadap fenomena maraknya vonis ringan yang dijatuhkan pada tingkat PK. "Hal ini penting, jangan sampai justru institusi kekuasaan kehakiman dikenal publik sebagai tempat pembebasan atau pengurangan hukuman koruptor," ujarnya.
Selain itu, Kurnia menambahkan, ICW juga meminta agar KPK dan Komisi Yudisial mengawasi secara cermat proses PK yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi. "Setidaknya ini untuk memitigasi potensi adanya praktik korupsi atau pun pelanggaran etika dalam proses pemeriksaan PK tersebut," katanya. Diwartakan sebelumnya, KPK memastikan siap menghadapi permohonan PK yang diajukan mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Djoko Susilo, atas perkara korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang.
Dalam perkara itu, Djoko divonis 18 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar dan hak politiknya dicabut. "KPK tentu siap menghadapi permohonan PK yang diajukan oleh pihak terpidana tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya, Minggu (31/1/2021). Ali mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera menyusun pendapatnya atas permohonan PK tersebut.
Pendapat yang tertuang dalam kontra memori itu nantinya akan disampaikan ke majelis PK Mahkamah Agung (MA). "Tim JPU akan segera menyusun pendapatnya dan menyerahkan kontra memori PK tersebut kepada MA melalui Majelis hakim PK di PN Tipikor," kata Ali. Diketahui, terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang, Djoko Susilo, mengajukan PK atas vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis kasasi Mahkamah Agung.
Bekas Kakorlantas Polri itu menggandeng Syamsul Huda Yudha sebagai kuasa hukum dalam permohonan PK yang didaftarkan pada Selasa (5/1/2021) dengan nomor register: 97 PK/Pid.Sus/2021.