Ketua Komisi II DPR: Opsi Revisi PKPU Dipilih Karena Waktu yang Mepet
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 dipilih karena sempitnya waktu yang dimiliki. Sebab DPR, pemerintah, dan KPU dikejar waktu untuk merampungkan persoalan sebelum tanggal 23 September 2020. Pada tanggal tersebut, mulai berjalan tahapan penetapan pasangan calon dan punya potensi pengumpulan massa dan pelanggaran protokol kesehatan.
"Yang paling mendesak pada saat itu kita akan mau mengejar untuk tanggal 23 dan 24 sampai juga masa kampanye dimulai tanggal 26 (September)," kata Doli dalam diskusi virtual, Kamis (24/9/2020). Mengacu pada pemetaan masalah yang dibuat DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2020 jadi langkah yang dianggap cukup mampu menghadapi permasalahan pada tahapan ke depan. Diantaranya penetapan pasangan calon pada 23 September, pengundian nomor urut paslon pada 24 September, dan pelaksanaan masa kampanye pada 26 September 5 Desember 2020.
"Dari berbagai pemetaan masalah yang kita kemarin lakukan, sementara ini masih cukup pada level merevisi Peraturan KPU," ungkap dia. Ia menambahkan, kondisi pandemi Covid 19 yang tak pasti membuat para pemangku kepentingan tidak bisa membuat rencana jangka panjang. Koordinasi dan evaluasi perlu dilakukan hari demi hari. Jika situasi mendatang membutuhkan penerbitan Perppu, maka Doli menyebut hal itu mungkin saja akan dilaksanakan.
"Termasuk tadi untuk persiapan di hari H, perlu nanti ada revisi terhadap UU atau harus diterbitkannya Perppu, ya nanti kita bicarakan di pertemuan atau rapat rapat berikutnya," kata dia.