Kronologi Gadis SD Diperkosa di Kebun saat Disuruh Cari Kayu, sampai 4 Tahun Kasus Belum Tuntas

Seorang remaja di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial EDJ menjadi korban pemerkosaan pria berinisial JDW empat tahun lalu. Sedangkan kasus itu terjadi pada 23 April 2016 lalu. Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK), Yohanes Dominikus Tukan lantas mengungkapkan kronologi kasus ini.

Saat itu korban masih duduk di kelas 6 SD. Kejadian itu bermula ketika EDJ sedang mencari kayu di kebun milik orangtuanya pada pukul 16.00 WITA. Sementara, kebun tersebut berjarak 150 meter dari rumah.

Ketika berada di kebun, EDJ tiba tiba mendengar suara tersangka memanggilnya. Tersangka berinisial JDW merupakan pemilik kebun yang berada di samping kebun korban. Saat dihampiri, tersangka menawarkan uang Rp 50 ribu.

Namun, korban menolak pemberian itu dan memilih pergi. Tapi sayang, EDJ gagal kabur karena langsung ditangkap tersangka dan diperkosa. "Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya."

"Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," jelas Yohanes dari rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020) malam. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke orang tuanya. Lantas, orang tua langsung menindaklajutinya ke Polsek Paga.

JLW sempat ditahan selama tiga minggu terkait kasus tersebut namun kemudian dibebaskan. Selama empat tahun itu, tersangka berkeliaran bebas. Tak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan ini.

Sehingga korban dan pengacaranya bertekad untuk menggugat Kapolri dan Kapolres dengan tuduhan pembiaran. Yohanes menuturkan, ada 13 pengacara yang disiapkan untuk membantu gugatan EDJ. 13 pengacara itu merupakan bagian dari Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK).

Sedangkan, Gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme pada Senin (21/9/2020). "Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterimaKompas.com,Rabu (14/10/2020) malam. Ketua Peradi Cabang Sikka, Reynaldy Marianus Laka yang juga pengacara korban merasa ada kejanggalan dalam kasus ini.

Kasus pemerkosaan anak seharusnya masuk tahap persidangan paling lambat satu bulan. Anehnya kasus ini tak kunjung selesai meski sudah empat tahun berjalan. Kasus yang tak kunjung selesai membuat korban semakin menderita secara fisik dan psikis.

"Kasus ini memicu pertanyaan besar bagi kita semua." "Mengapa korban yang sudah menderita secara fisik dan psikis belum mendapatkan kepastian hukum? Maka dengan gugatan ini, biarlah kita saling terbuka," kata Marianus. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan mengatakan bahwa pihak sudah menangani kasus pemerkosaan ini sejak dilaporkan pertama kali pada 2016.

Iptu Wahyu menjelaskan, kasus ini terhambat oleh petunjuk jaksa yang belum lengkap. Sedangkan kasus ini awalnya ditangani Polsek Paga kemudian dialihkan ke Polres Sikka agar segera selesai. "Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum."

"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas,"ujar Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon. Iptu Wahyu merasa gugatan itu dilayangkan karena lama penanganan kasus ini. "Mungkin mereka menggugat karena sudah terlalu lama penangananya dari tahun 2016 sampai sekarang," kata dia seperti dikutip dari Kompas TV pada Kamis, (15/10/2020).

Meski demikian, ia menegaskan selama ini bukan berarti polisi tidak bertindak apa apa. Masih ada berkas yang belum dipenuhi ke jaksa. "Rentan waktu itu bukan karena kita enggak kerja sama sekali."

"Kita sudah sampai tiga kali mungkin penyerahan berkas ke jaksa cuma masih ada p 19 yang harus kita penuhi ke sana," katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *