Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat & Tata Cara Mendaftar di www.prakerja.go.id

Kartu Prakerja gelombang 12 dipastikan berlanjut pada tahun 2021 ini. Program Kartu Prakerja tahun 2021 akan dibuka dengan pendaftaran gelombang 12. Namun, belum diketahui pasti kapan pembukaan gelombang 12.

Sembari menunggu, calon peserta diimbau untuk selalu berhati hati apabila menerima informasi mengenai pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12. Untuk menghindari modus penipuan Kartu Prakerja, pendaftaran hanya dilakukan melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Pastikan untuk tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dikutip dari , Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan, pihaknya akan mengumumkan pembukaan gelombang 12 melalui media serta media sosial resmi Kartu Prakerja, baik Instagram atau Facebook dengan nama akun @prakerja.go.id. Sebelumnya, Louisa menyampaikan, hingga saat ini Komite Cipta Kerja dan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja tengah memfinalisasi mekanisme dan teknis pelaksanaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang ke 12 ini. Menurutnya, pihaknya akan segera memberikan informasi begitu ada perkembangan lebih lanjut.

Dia juga memastikan pihaknya akan menyampaikan perkembangan program Kartu Prakerja ini secara berkala, mulai dari insentif, sertifikat, pantauan rekening dan proses lainnya. Dengan begitu, diharapkan apa yang dialami dan dikeluhkan oleh penerima program ini dapat dipahami. Lantas, apa saja syarat mendaftar Kartu Prakerja?

Peserta yang akan mendaftar Kartu Prakerja wajib memenuhi 3 syarat berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Berusia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Kartu Prakerja secara online dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya membuat akun, mendaftarkan akun, dan mengikuti tes yang disediakan. Login ke laman dan klik menu .

Kemudian masukkan Nama Lengkap, e mail , dan password. Tunggu ada notifikasi. Selanjutnya buka e mail , dan ikuti petunjuk untuk melakukan verifikasi e mail .

Setelah verifikasi akun telah berhasil, silakan kembali ke akun Prakerja untuk selanjutnya melakukan pendaftaran. Pastikan sudah memiliki akun, masuk ke laman Klik ' ' atau dengan mengisikan e mail dan password.

Kemudian masukan nomor KTP dan tanggal lahir, dan klik . Lengkapi data diri di antaranya nama lengkap, alamat e mail , alamat tempat tinggal alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, dan unggah swafoto sambil memegang KTP. Langkah selanjutnya dalam pembuatan Kartu Prakerja adalah mengikuti tes.

Tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. Tes berisi 18 soal yang harus dikerjakan dalam waktu maksimal 25 menit. Soal yang diujikan berupa soal matematika, pengurutan instruksi, dan pemahaman bacaan non sastra.

Penggunaan alat bantu corat coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal. Setelah isi tes, hasil tes akan dievaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar lima menit. Jika sudah lima menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

Kemudian, Anda akan menerima notifikasi hasil tes lolos/gagal. Dikutip dari prakerja.go.id , program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Kartu Prakerja tidak hanya untuk mereka yang sedang mencari pekerjaan, tetapi juga untuk pekerja/buruh yang terkena PHK dan pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Tujuan dari program Kartu Prakerja ini adalah untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja, serta mengembangkan kewirausahaan. Pejabat Negara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Aparatur Sipil Negara Prajurit Tentara Nasional Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepala Desa dan perangkat desa Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *