Pria di Pinrang Cabuli Adik Ipar yang Memiliki Keterbatasan Fisik, Aksi Dilakukan di Toilet
Pria asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan nekat menyebutuhui adik iparnya sendiri. Abdul Rahman alias Amman tega mencabuli NA (17) yang merupakan adik kandung istrinya. Amman merupakan warga Kampung Wakka, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang.
Diketahui gadis NA seorang penyandang disabilitas. Dan menurut pengakuan korban sudah tiga kali disetubuhi oleh Amman. Kanit PPA Polres Pinrang, Aipda Syarifuddin mengatakan, perbuatan pelaku sudah dilakukan dari tahun kemarin.
"Pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban sebelum perbuatannya terungkap. "Pelaku menyetubuhi korban sejak Desember 2020 lalu,” kata Aipda Syarifuddin, Selasa, (16/02/2021) Korban tidak berani melapor dikarenakan mendapat ancaman dari pelaku.
“Korban takut menceritakan perbuatan pelaku (kakak iparnya) karena selalu diancam," lanjutnya. Pelaku Amman dalam pengakuan mengatakan perbuatan mesum bermula saat ia berboncengan dengan korban. Saat itu, Amman memberi adik iparnya tumpangan dengan sepeda motor sepulang dari acara hajatan keluarganya di kampung lain.
"Pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban, sehingga pelaku membawanya ke rumah empang dan menyetubuhinya. "Setelah puas, pelaku mengantar pulang korban ke rumahnya," ungkap Syarifuddin. Perbuatan Amman tidak berhenti di situ, ia kemudian menyetubuhi korban di WC yang ada di kolong rumahnya.
Sementara istrinya berada di atas rumah panggung yang mereka tempati bersama. “Pelaku leluasa menyetubuhi korban karena tidak bisa melawan lantaran mengalami cacat fisik," ujarnya. Pelaku Amman membantah mengancam korban sebelum menyetubuhinya.
“Dia hanya sakit hati karena tidak dinikahi," kata Amman. Korban melaporkan perbuatannya ke pihak keluarga dan melapor ke kantor polisi. "Sejak awal disetubuhi, dia tidak pernah melakukan perlawanan," belanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 junto pasal 76d UU RI nomor 35 tahun 2004 sebagai mana perubahan undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan. Mertua Nyaris Dicabuli Sementara itu di Bulukumba, perempuan lanjut usia (Lansia), LI berusia 70 tahun di Kabupaten Bulukumba, nyaris dicabuli menantunya sendiri, BA (50 tahun).
Kasus dugaan pencabulan itu diduga terjadi, Senin (1/2/2021) lalu. Namun baru dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Bulukumba, Senin (15/2/2021) kemarin. Saat melapor, LI didampingi anaknya sendiri yang tak lain merupakan istri BA.
Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba, Aipda Ajis Sapri, menjelaskan, Dari hasil interogasi, dugaan pencabulan itu terjadi sekitar pukul 02.00 dini hari. Saat itu, pelaku masuk dalam kamar korban dalam keadaan telanjang.
Saat itu,korban LI sementara berada dalam kelambu, lalu kemudian ditindih dan diremas payudaranya oleh pelaku. "Korban mengaku melakukan perlawanan dengan cara menahan dan memegang alat kelamin terduga. "Tapi kami masih melakulan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu," jelas Aipda Ajis Sapri, Selasa (16/2/2021).
Dari informasi yang ia peroleh, tambah Ajis Sapri, mereka tinggal bertiga dalam satu rumah. "Kejadiannya sudah lama. Untuk saat ini masih tahap penyelidikan," pungkasnya.